You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PSBB
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PSBB

Satpol PP Kecamatan Cengkareng terus mengintensifkan pengawasan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah tempat usaha dan industri.

Kali ini kegiatan kami fokuskan di Kelurahan Kapuk

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan warga maupun pemilik tempat usaha terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Kali ini kegiatan kami fokuskan di Kelurahan Kapuk. Lokasi yang kami datangi antara lain, perkantoran, rumah makan, resto dan kafe," ujar Asromadian, Jumat (22/1).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 Januari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

Dari kegiatan tersebut, sambung Asromadian, pihaknya mendapati secara umum tempat usaha maupun industri telah menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan menggunakan masker, menjaga jarak antar pengunjung dan lain sebagainya.

"Aturan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung juga diterapkan. Begitu pun dengan pembatasan jam operasional dan daftar kunjungan tamu pelanggan," katanya.

Dia menambahkan, jalannya pengawasan berlangsung tertib dan lancar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye5415 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1150 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1048 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye943 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye893 personBudhi Firmansyah Surapati